
RUTAN KELAS IIB BENER MERIAH
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Hukun Dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai peranan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban Narapidanan/Tahanan (WBP). Rutan Kelas IIB Bener Meriah berlokasi di Jalan Raya Rembele Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh dan berdiri diatas tanah seluas 98,049M2 , dan luas bangunan 2,516M2.
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BENER MERIAH
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dari jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas pokok melaksanakan Pemasyarakatan Narapidana/Anak Didik. Pelaksanaan Pembinaan Narapidana berdasarkan sistem Pemasyarakatan bertujuan agar Narapidana menjadi manusia seutuhnya. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang juga merupakan institusi sosial, dituntut secara maksimal untuk dapat menjadi institusi yang Akomodatif, Responsif, Representatif dan peka terhadap setiap perkembangan yang tejadi di Masyarakat.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaankepada Tuhan Yang Maha Esa,intelektual, sikap dan perilaku,profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.